Minggu, 26 Agustus 2012

Tiga Napi Kasus Jembatan Kukar Terima Remisi Ganda

AppId is over the quota
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto Jembatan Mahakam II yang melintasi Sungai Mahakam dan membentang antara Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, runtuh Sabtu (26/11/2011) sore.

TENGGARONG, KOMPAS.com - Tiga narapidana kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Yoyo Suriana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi, yang divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada 6 Juni 2012 lalu, akan mendapat remisi ganda.

Selain mendapat remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, mereka juga mendapatkan remisi khusus saat perayaan Idul Fitri.  "Ketiga napi kasus ambruknya jembatan Kukar mendapat remisi umum (RU1) 1 bulan dan remisi khusus (RK1) 15 hari. Sehingga mereka menerima remisi 1,5 bulan," ujar Mudo Mulyanto, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja, Kamis (16/8/2012).

Sedangkan jumlah napi yang mendapat remisi khusus berjumlah 269 orang, 9 orang di antaranya langsung bebas. Remisi khusus ini diberikan untuk pengurangan masa hukuman mulai 15 hari sampai 2 bulan.

Tribun Kaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar