Sabtu, 25 Agustus 2012

Segera Dibangun Posko Pengaduan THR

AppId is over the quota
Ilustrasi: Posko pengaduan THR yang berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

KUPANG, KOMPAS.com- Segera dibangun pos komando (posko) pengaduan tunjangan hari raya di Kota Kupang. Selama ini pengaduan THR  dilakukan secara perorangan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Bagian Penyelesaian Perselihan Tenaga Kerja dan Remunerasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Arzad Ali di Kupang, Kamis (16/8/2012) mengatakan, pengaduan THR  tahun ini hanya dua kasus.

"Tetapi saya langsung sarankan agar langsung ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota Kupang. Sebenarnya, banyak kasus terkait pembayaran THR tetapi tenaga kerja bersikap diam atau tidak tahu harus mengadu ke mana," kata Ali.

Selain itu pekerja muslim di NTT sangat sedikit sehingga sulit terpantau. Kebanyakan pekerja adalah warga kristiani. Meski muslim atau kristen, mereka wajib mendapat THR sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, mulai Desember 2012 akan dibangun posko pengaduan THR di provinsi dan kabupaten. Posko pengaduan THR akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat mengadu ke posko itu. Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang bekerja pada perusahaan. Hanya pembantu rumah tangga tidak masuk. Tetapi sopir pribadi dan pekerja lain selain pembantu rumah tangga tetap mendapat THR.

THR dibayar bisa satu kali gaji atau setengah dari gaji yang diterima setiap bulan. Pembayaran THR dilakukan sebelum hari raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar