Jumat, 24 Agustus 2012

Lebaran, 116 Napi di Jateng Bakal Bebas

AppId is over the quota
KOMPAS.com/PUJI UTAMI Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Muqowimul Aman.

SEMARANG, KOMPAS.com -- Sebanyak 116 narapidana (napi) di Jawa Tengah akan dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II pada Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah atau tahun 2012.  Sedangkan 4.280 napi masih tetap akan menjalani sisa hukuman dengan mendapatkan remisi khusus (RK) I. Sementara jumlah keseluruhan napi yang mendapat remisi yakni 4.396 orang.  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa tengah Muqowimul Aman mengatakan, para napi tersebut berasal dari 24 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan 20 rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah. Pemberian remisi didasarkan pada Pasal 14 UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.  

"Pemberian remisi akan dilakukan secara serentak saat Lebaran di masing-masing lapas dan rutan, remisi yang diberikan antara 1 hingga 6 bulan," ungkapnya Kamis (16/8/2012).  

Remisi untuk momentum hari Lebaran ini diberikan pada napi yang memeluk agama Islam dan selama satu tahun terakhir berkelakuakn baik dan disiplin sesuai dengan aturan. Ia mengatakan tahun ini merupakan tahun yang cukup spesial bagi para napi karena mendapatkan remisi HUT RI dan Idul Fitri dalam waktu yang berdekatan.  

Sementara itu di LP Kelas I Kedungpane, Semarang tercatat sebanyak 412 napi yang akan mendapatkan remisi Lebaran, dan 11 di antaranya akan dinyatakan bebas karena menerima RK II.  

Kepala LP Kelas I Kedungpane Semarang, Ibnu Chuldun mengatakan Lebaran kali ini LP Kedungpane juga memberikan remisi kepada 128 napi tindak pidana khusus. Dengan rincian napi tindak pidana korupsi sebanyak 23 orang, tindak pidana narkotika 99 orang, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 4 orang dan remisi untuk napi tindak pidana terorisme diberikan kepada 2 orang.

"Terdapat satu napi yang langsung bisa bebas pada Lebaran nanti, yakni dari tindak pidana narkotika," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar