Sabtu, 01 September 2012

Brigadir Yohan Ditembak saat Mencuci Mobil

AppId is over the quota

JAYAPURA, KOMPAS.com- Orang tak dikenal yang diduga anggota kelompok Organisasi Papua Merdeka menembak mati Brigadir Yohan Kisiwaitoi (29), anggota Polres Paniai, Selasa (21/8/2012) pagi.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Johannes Nugroho Wicaksono menyatakan, penembakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIT. Saat penembakan terjadi, korban tengah mencuci mobil tak jauh dari ujung Lapangan Terbang Enarotali, ibukota Kabupaten Paniai. Korban diduga ditembak dengan pistol.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Agustus lalu, orang tak dikenal juga menembak mati Mustafa (22) seorang penjaga kios di Distrik Obano, Kabupaten Paniai.

Menurut keterangan warga Paniai, Okto Pekei, saat ini situasi Kota Enarotali lengang. Polisi meminta warga untuk tinggal di dalam rumah. Polisi tengah mengejar pelaku penembakan.

Nagreg-Limbangan-Malangbong Rawan Kecelakaan

AppId is over the quota

GARUT, KOMPAS.com - Jalur sekitar Nagreg-Limbangan-Malangbong menjadi titik paling rawan kecelakaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kontur jalan yang lebar tapi berkelok-kelok menjadi penyebab utama selain rendahnya disiplin pengguna kendaraan.

"Jalur itu relatif nyaman dilintasi karena jalannya lebih besar dan kondisnya mulus. Namun, hal itu justru memperbesar tingkat kelalaian pengemudi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Enjang Hasan Kurnia di Garut, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/8/2012).

Data Korps Lalu Lintas Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebutkan, kecelakaan tertinggi di Jabar ada di Kabupaten Garut. Dari 241 kecelakaan lalu lintas di Jabar sebanyak 39 kecelakaan terjadi di Garut hingga pukul 14.00. Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa semuanya terjadi di sekitar Nagreg-Limbangan-Malangbong.

Oleh karena itu, Enjang mengharapkan agar pengguna jalan mau menaati arahan polisi. Di antaranya, tidak merusak marka jalan, mau berhenti di saat kelelahan, hingga tidak menerobos jalan berlawanan. "Hal ini berlaku bagi semua jenis kendaraan meskipun lebih dari 50 persen kecelakaan dan kemacetan dipicu pemudik motor," katanya.