Kamis, 10 Januari 2013

Dua Warga Afsel Didakwa Bawa Sabu 4,9 Kg

AppId is over the quota
Dua Warga Afsel Didakwa Bawa Sabu 4,9 Kg KOMPAS.com/ Ronny Adolof Buol Stephen Rian dan Donya Louise dua warga negara asal Afrika Selatan didampingi Penterjemah ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado. Kedua WNA tersebut didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

MANADO, KOMPAS.com -- Dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan, Stephen Riaan Cecil (19) dan Preston Donya Louise (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (10/1) siang tadi. Kedua WNA ini dihadapkan dengan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kilogram.

Keduanya tertangkap tangan membawa masuk sabu-sabu seberat 4.988,2 gram ketika tiba di Bandara Samratulangi pada 10 Agustus 2012 lalu. Saat pemeriksaan barang melewati Xray, petugas Bea Cukai mencurigai salah satu bagasi yang dibawa keduanya dengan menumpang Pesawat Silk Air MI-274.

Kasus yang kemudian ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut ini menjadi perhatian publik karena Sulawesi Utara dijadikan tempat masuk penyelundupan narkoba. Dalam sidang perdana yang ditonton banyak orang tersebut, kedua terdakwa harus didampingi oleh penterjemah. Hal ini disebabkan kedua WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, dan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak fasih berbahasa Inggris.

Alhasil sidang yang membacakan dakwaan tersebut berjalan cukup lama dan tidak seperti biasanya. JPU harus membaca kalimat dakwaan yang dipenggal-penggal dan diterjemahkan oleh penerjemah. Demikian pula ketika Hakim melakukan tanya jawab dengan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut kedua terdakwa dijerat pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau keempat B/115 ayat (1).

Setelah selesai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua S Pardede SH memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut. "Kami merasa takut dan menyesal dengan kejadian ini," ujar kedua terdakwa.

Sebelumnya kedua WNA ini sempat mengirim surat kepada Presiden Afrika Selatan memohon bantuan hukum atas kasus yang menimpa mereka. Dari informasi yang diperoleh selama menjalani masa tahanan di Manado, kedua terdakwa tidak pernah mendapat perhatian dari negara asal mereka. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar