Minggu, 07 Oktober 2012

Pemerintah Indonesia Sulit Menggugat Kasus Montara

AppId is over the quota

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah RI sulit menggugat kasus pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ledakan sumur minyak di Montara, Australia. Alasannya karena Pemerintah Indonesia hingga kini tidak memiliki bukti akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah terkait dampak pencemaran hingga wilayah NTT terutama di Timor bagian barat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Wilhelmus Wetan Songa di Kupang, Selasa (21/8/2012) siang. Ia menanggapi upaya penyelesaian kasus Montara yang tak kunjung terwujud sejak kasusnya merebak tiga tahun lalu.

Menurut catatannya, Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sejauh ini pernah beberapa kali memperjuangkan ganti rugi akibat pencemaran itu. "Klaim yang disampaikan selalu dengan data berubah ubah. Upaya itu selalu gagal karena datanya tidak ilmiah," jelas Wilhelmus.

Ladang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTT Exploration and Production atau PTTEP Australasia, pada 29 Agustus 2009 meledak dan menumpahkan jutaan kubik minyak mentah. Kebocoran terjadi selama 80 hari dan mengakibat pencemaran luas hingga kawasan Laut Timor bagian barat (NTT).

Sebelumnya, Direktur Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengakui YPTB adalah satu-satunya lembaga resmi dari Indonesia yang telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Penyelidik Montara di Australia pada November 2009, April 2010 dan Maret 2011. Oleh pihak Australia dan Montara, gugatan YPTB dinyatakan memenuhi syarat karena disertai sampel yang membuktikan telah terjadi pecemaran hingga perairan lau di NTT.

Menurut Wilhelmus, seharusnya Pemerintah RI mendukung upaya yang telah dilakukan YPTB karena pintu masuknya sudah terbuka. Artinya, tidak justru bersikap sebaliknya, yakni menempatkan YPTB seolah rival yang mengganggu bahkan menghalangi upaya pemerintah dalam kasus Montara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar