Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

Tokoh Agama Desak Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di TTU

AppId is over the quota
Tokoh Agama Desak Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di TTU Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi penikaman.

KEFAMENANU, KOMPAS.com -- Sejumlah tokoh agama di Timor Tengah Utara mendesak polisi untuk serius menangani kasus pembunuhan. Sebab, hingga 2013, puluhan kasus pembunuhan yang ditangani Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur belum ada satu pun yang terungkap dan diproses sampai tuntas.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten TTU, Romo Aloysius Kosat, PR saat ditemui Kompas.com di Paroki Santa Theresia Kefamenanu, Kamis (10/1/2013) mengatakan, kasus-kasus pembunuhan secara kasat mata sebenarnya bisa dengan cepat terungkap karena didukung dengan saksi-saksi. Akan tetapi, sepertinya polisi tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus tersebut.

"Polisi itu kalau ada kasus atau pengaduan ke sana, setelah mereka ambil keterangan dan kadang-kadang tahan orang, dan sesudah masa tahanan selesai, mereka biarkan dan terkesan mau didiamkan kasusnya," tuding Romo Aloysius.

Romo Aloysius mencontohkan beberapa kasus pembunuhan, seperti pembunuhan Paulus Usnaat di dalam sel tahanan Polsek Miomafo Timur pada tahun 2008 lalu. Menurutnya, kasus kematian Paulus jelas-jelas menjadi tanggung jawab polisi karena lalai dalam bertugas. Selain itu kasus pembunuhan Dominikus Saet, Kepala SDK Napan. Nepan dibunuh di dalam rumahnya tahun 2010. Lalu pembunuhan Stefanus Atok, warga Peboko 2011 lalu dan masih banyak lagi kasus pembunuhan lainnya.

"Sebenarnya sederhana saja kalau polisi punya niat bekerja serius dan bertanggungjawab untuk tangani semua kasus pembunuhan itu," jelas Romo Aloysius singkat.

Minggu, 07 Oktober 2012

Pemerintah Indonesia Sulit Menggugat Kasus Montara

AppId is over the quota

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah RI sulit menggugat kasus pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ledakan sumur minyak di Montara, Australia. Alasannya karena Pemerintah Indonesia hingga kini tidak memiliki bukti akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah terkait dampak pencemaran hingga wilayah NTT terutama di Timor bagian barat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Wilhelmus Wetan Songa di Kupang, Selasa (21/8/2012) siang. Ia menanggapi upaya penyelesaian kasus Montara yang tak kunjung terwujud sejak kasusnya merebak tiga tahun lalu.

Menurut catatannya, Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sejauh ini pernah beberapa kali memperjuangkan ganti rugi akibat pencemaran itu. "Klaim yang disampaikan selalu dengan data berubah ubah. Upaya itu selalu gagal karena datanya tidak ilmiah," jelas Wilhelmus.

Ladang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTT Exploration and Production atau PTTEP Australasia, pada 29 Agustus 2009 meledak dan menumpahkan jutaan kubik minyak mentah. Kebocoran terjadi selama 80 hari dan mengakibat pencemaran luas hingga kawasan Laut Timor bagian barat (NTT).

Sebelumnya, Direktur Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengakui YPTB adalah satu-satunya lembaga resmi dari Indonesia yang telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Penyelidik Montara di Australia pada November 2009, April 2010 dan Maret 2011. Oleh pihak Australia dan Montara, gugatan YPTB dinyatakan memenuhi syarat karena disertai sampel yang membuktikan telah terjadi pecemaran hingga perairan lau di NTT.

Menurut Wilhelmus, seharusnya Pemerintah RI mendukung upaya yang telah dilakukan YPTB karena pintu masuknya sudah terbuka. Artinya, tidak justru bersikap sebaliknya, yakni menempatkan YPTB seolah rival yang mengganggu bahkan menghalangi upaya pemerintah dalam kasus Montara.

Minggu, 26 Agustus 2012

Tiga Napi Kasus Jembatan Kukar Terima Remisi Ganda

AppId is over the quota
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto Jembatan Mahakam II yang melintasi Sungai Mahakam dan membentang antara Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, runtuh Sabtu (26/11/2011) sore.

TENGGARONG, KOMPAS.com - Tiga narapidana kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Yoyo Suriana, Setiono dan M Syahriar Fakhrurrozi, yang divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada 6 Juni 2012 lalu, akan mendapat remisi ganda.

Selain mendapat remisi umum yang diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, mereka juga mendapatkan remisi khusus saat perayaan Idul Fitri.  "Ketiga napi kasus ambruknya jembatan Kukar mendapat remisi umum (RU1) 1 bulan dan remisi khusus (RK1) 15 hari. Sehingga mereka menerima remisi 1,5 bulan," ujar Mudo Mulyanto, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja, Kamis (16/8/2012).

Sedangkan jumlah napi yang mendapat remisi khusus berjumlah 269 orang, 9 orang di antaranya langsung bebas. Remisi khusus ini diberikan untuk pengurangan masa hukuman mulai 15 hari sampai 2 bulan.

Tribun Kaltim